Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » Prabowo Tetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026, PT dan CV Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM

Prabowo Tetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026, PT dan CV Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM

  • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi yang telah diundangkan pada 22 April 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan membawa sejumlah perubahan penting dalam ketentuan perpajakan bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma.

Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah dihapuskannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet bagi badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma. Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha tersebut kini dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.

Selain perubahan skema perpajakan, pemerintah juga mewajibkan seluruh PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan secara lengkap tanpa mempertimbangkan besaran omzet usaha. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh badan usaha yang berbentuk PT maupun CV, termasuk usaha berskala mikro dan kecil.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah pelaku UMKM yang memilih badan hukum PT atau CV menilai perubahan ini berpotensi menambah beban administrasi dan perpajakan, terutama bagi usaha yang masih berada pada tahap pengembangan.

Selama ini, banyak perusahaan skala kecil mengandalkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen karena dinilai lebih sederhana dan memberikan ruang yang lebih luas untuk mengelola arus kas usaha. Dengan penerapan tarif pajak normal berdasarkan laba bersih, sebagian keuntungan usaha yang sebelumnya dapat digunakan untuk ekspansi bisnis, penambahan tenaga kerja, peningkatan kapasitas produksi, maupun penguatan pemasaran berpotensi dialihkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah menilai perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan mendorong tata kelola usaha yang lebih baik melalui kewajiban pembukuan yang lebih tertib.

Pelaku usaha diharapkan segera mempelajari ketentuan baru tersebut agar dapat menyesuaikan sistem administrasi keuangan dan strategi bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi Bisnis Pasar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagi Tanpa Batas, Komunitas di Temanggung Hadirkan Kebahagiaan untuk Pemulung

    Berbagi Tanpa Batas, Komunitas di Temanggung Hadirkan Kebahagiaan untuk Pemulung

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG – Dalam semangat berbagi menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, sejumlah komunitas dan pegiat sosial menggelar aksi kemanusiaan bertajuk Berbagi Kebahagiaan Iduladha Bersama Pejuang Nafkah pada Sabtu (30/5/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kampung Dongeng Peduli bersama WASJ, Santy Bali, Wisala, dan Mbejujag.tmg ini menyasar para pemulung yang sehari-hari berjuang mencari nafkah di berbagai sudut […]

  • Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

    Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers) dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan berkapasitas total 1,2 gigawatt (GW) untuk kawasan pusat data (data center) berbasis Artificial Intelligence (AI) dan layanan digital di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data […]

  • MMIX Kebut Pabrik Popok Kolaborasi Dengan China Berkapasitas 900 Popok per Menit, Tercepat di Indonesia

    MMIX Kebut Pabrik Popok Kolaborasi Dengan China Berkapasitas 900 Popok per Menit, Tercepat di Indonesia

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BISNISPASAR.COM/ Jakarta.  –  PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) terus memacu transformasi bisnisnya dengan mengebut penyelesaian konstruksi pabrik popok kolaborasi strategis hasil kerja sama dengan raksasa manufaktur asal China, Fujian Nice Paper, melalui perusahaan patungan (Joint Venture) PT Multi Nice Paper Indonesia (MNPI).   “Langkah ekspansi masif emiten kesehatan dan personal care ini difokuskan pada […]

  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Lakukan Seremoni Becak Listrik Sebanyak 50 Unit

    Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Lakukan Seremoni Becak Listrik Sebanyak 50 Unit

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
    • visibility 6
    • 0Komentar

      BISNISPASAR.COM/ Yogyakarta. – Sebanyak 50 unit becak bertenaga baterai senilai hampir Rp1 miliar diserahkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada Pemda DIY. Bantuan ini menjadi bagian dari program konversi yang diharapkan mampu menghadirkan moda transportasi legal, ramah lingkungan, sekaligus tetap mempertahankan identitas khas Yogyakarta. Turut hadir Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X […]

  • Per Juni 2026, Harga BBM Pertamina Resmi Sesuaikan Harga Baru

    Per Juni 2026, Harga BBM Pertamina Resmi Sesuaikan Harga Baru

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
    • visibility 11
    • 0Komentar

      BISNISPASAR.COM/ Jakarta. –PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Penyesuaian ini mencakup BBM jenis diesel, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, serta BBM bensin beroktan tinggi Pertamax Turbo. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan […]

  •  Diplomasi Prabowo Selamatkan Energi Indonesia

     Diplomasi Prabowo Selamatkan Energi Indonesia

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bisnis Pasar
    • visibility 10
    • 0Komentar

      BISNISPASAR.COM/ Jakarta.L- Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengungkapkan bahwa gejolak energi global yang dipicu konflik di Timur Tengah memberikan tekanan besar terhadap fiskal Indonesia sebagai negara net importir minyak.  L Konflik di Yaman, Irak, hingga Libya terbukti mendorong kenaikan harga minyak yang jauh melampaui asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). […]

expand_less