Prabowo Tetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026, PT dan CV Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM
- account_circle Redaksi Bisnis Pasar
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi yang telah diundangkan pada 22 April 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan membawa sejumlah perubahan penting dalam ketentuan perpajakan bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma.
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah dihapuskannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet bagi badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma. Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha tersebut kini dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.
Selain perubahan skema perpajakan, pemerintah juga mewajibkan seluruh PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan secara lengkap tanpa mempertimbangkan besaran omzet usaha. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh badan usaha yang berbentuk PT maupun CV, termasuk usaha berskala mikro dan kecil.
Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah pelaku UMKM yang memilih badan hukum PT atau CV menilai perubahan ini berpotensi menambah beban administrasi dan perpajakan, terutama bagi usaha yang masih berada pada tahap pengembangan.
Selama ini, banyak perusahaan skala kecil mengandalkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen karena dinilai lebih sederhana dan memberikan ruang yang lebih luas untuk mengelola arus kas usaha. Dengan penerapan tarif pajak normal berdasarkan laba bersih, sebagian keuntungan usaha yang sebelumnya dapat digunakan untuk ekspansi bisnis, penambahan tenaga kerja, peningkatan kapasitas produksi, maupun penguatan pemasaran berpotensi dialihkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, pemerintah menilai perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan mendorong tata kelola usaha yang lebih baik melalui kewajiban pembukuan yang lebih tertib.
Pelaku usaha diharapkan segera mempelajari ketentuan baru tersebut agar dapat menyesuaikan sistem administrasi keuangan dan strategi bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Bisnis Pasar

Saat ini belum ada komentar